kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap di Aceh Timur Ditahan

Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap di Aceh Timur Ditahan

Selasa, 15 Oktober 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. 

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dan dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh. 

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut yang merugikan keuangan negara.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 15 Oktober 2024. Kelima tersangka yang ditahan adalah Suhendri, A.Md. Bin Gazali Usman, Zulfikar Bin (Alm) M. Ali, Muhammad, S.P. Bin Abdullah, Mahdi, S.Pd., M.Pd. Bin (Alm) Abdul Hamid, dan Zamzami Bin (Alm) Nurdin.

Ali Rasab Lubis, S.H. menjelaskan bahwa setelah para tersangka diserahkan ke JPU, dilakukan penelitian terhadap berkas perkara serta barang bukti yang disita. 

“Setelah diterima dan dilakukan penelitian, kelima tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka dalam kondisi sehat dan layak untuk ditahan,” jelas Ali Rasab.

Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2024 hingga 3 November 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Banda Aceh. 

Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sesuai dengan Surat Pemanggilan terhadap para tersangka, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada 15 Oktober 2024. 

Setelah penyerahan, JPU melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan tersangka, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, para tersangka dibawa ke rutan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Aceh Timur. 

Proyek tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh dan didanai oleh APBA-P 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

Kasi Penkum Kejati Aceh menegaskan bahwa berdasarkan penyidikan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Secara primair, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Subsidair, para tersangka didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penahanan dilakukan, kata Ali Rasab Lubis, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu untuk mempercepat proses hukum dan menghindari risiko para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka juga mengandung ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, sehingga sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan,” ungkap Ali Rasab.

Dengan bukti permulaan yang cukup, kelima tersangka akan segera menghadapi persidangan di pengadilan. Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi keadilan dan transparansi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda