Minggu, 15 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / MA Kabulkan Kasasi, Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen

MA Kabulkan Kasasi, Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen

Kamis, 12 Juni 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi terpidana korupsi, Zamri, S.E. bin (alm.) Muhammad Ali, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/6/2025). [Foto: HO-Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi terpidana korupsi, Zamri, S.E. bin (alm.) Muhammad Ali, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (11/6/2025) untuk menjalani sisa masa pidananya.

Zamri adalah mantan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Bireuen periode 2018-2022.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen dari tahun 2019 hingga 2023.

Sebelumnya, pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri Banda Aceh), Zamri dijatuhi hukuman yang sama -- 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Zamri justru dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Ketidakpuasan atas putusan tersebut mendorong Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali menyatakan Zamri bersalah melakukan korupsi.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI