kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / MA Tolak Kasasi Kubu Irwandi Yusuf, Akademisi: Kemenkumham dan KIP Aceh Perlu Beri Penegasan

MA Tolak Kasasi Kubu Irwandi Yusuf, Akademisi: Kemenkumham dan KIP Aceh Perlu Beri Penegasan

Sabtu, 14 Oktober 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) Aryos Nivada merespons wacana agar Partai Nanggroe Aceh (PNA) dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024 paska putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Kemenkumham Aceh tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PNA Irwandi Yusuf.

Menurut Aryos, baik pihak Menkumham Aceh maupun pihak KIP Aceh perlu memberikan penegasan akan putusan MA terkait status dan legalitas PNA sebagai partai politik maupun sebagai peserta Pemilu agar tidak menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh.

Aryos mengatakan, pihak Kemenkumham dan KIP Aceh perlu memberikan kejelasan status maupun kepastian hukum bagi PNA sebagai peserta Pemilu 2024 paska terbitnya putusan MA. Hal ini penting karena dari sisi Kemenkumham Aceh adalah pihak yang memberikan legalitas hukum akan kepengurusan PNA. 

“Kemudian dari sisi KIP Aceh sebagai penyelenggara Pemilu adalah pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan keikutsertaan partai politik lokal dalam berkontestasi di Pemilu 2024. Penegasan ini penting agar tidak tercipta instabilitas politik dan keamanan di Aceh,” ujar Pengamat Politik dan Keamanan Aceh itu kepada Dialeksis.com, Sabtu (14/10/2023). 

Di sisi lain, Aryos memberikan catatan penting kepada pihak PNA agar sedapat mungkin menciptakan situasi kondusif dengan menghindari turbulensi politik di tingkat internal. Sebab perseteruan ini dapat merugikan citra partai sendiri. 

“Pihak yang berseteru perlu dengan segera mungkin mengawal dan merespons putusan MA secara kelembagaan partai. Semua ujung tombak partai harus memberikan kejelasan serta tidak multitafsir terhadap putusan MA sehingga tidak merusak citra partai. Pihak yang berseteru harus memastikan akhir dari polemik ini untuk menjaga kestabilan partai. Jangan sampai Pemilu belum mulai PNA sudah selesai. Malah dikhawatirkan dapat tinggal kenangan,” pungkas Aryos. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan MA Nomor: 317 K/TUN/2023 telah menolak kasasi Kemenkumham Aceh dan menguatkan putusan perkara PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA dan putusan PTTUN Medan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2019 dan menetapkan Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua umum.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda