kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Mahfud Beda Pandangan dengan Ganjar Soal Hak Angket

Mahfud Beda Pandangan dengan Ganjar Soal Hak Angket

Jum`at, 23 Februari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pasangan kandidat Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat Pilpres 2024. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara dirinya dan Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024

Pernyataan ini dilontarkan Mahfud sebagai tanggapan atas pernyataannya sebelumnya yang menegaskan bahwa ia tidak akan turut campur dalam urusan hak angket, sementara Ganjar menginginkan partainya memanfaatkan hak angket di DPR.

Mahfud menjelaskan perbedaan pandangan ini melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (23/2), dengan mengatakan, "Saya tidak memiliki perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar dalam hal penggunaan hak angket."

Ia menegaskan bahwa menurut konstitusi, hak angket adalah hak yang melekat pada partai politik, terutama anggota DPR. "Hak angket merupakan urusan partai politik di DPR, bukan urusan pasangan calon presiden/wakil presiden. Saya bukan anggota partai politik atau DPR, sementara Ganjar adalah anggota partai politik," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud telah menyatakan ketidakinginannya terlibat dalam rencana penggunaan hak angket yang akan diajukan PDIP setelah masa reses awal Maret di DPR. Ia percaya bahwa hak angket tidak memerlukan dukungannya.

"Calon presiden berada di luar partai. Urusan calon presiden adalah pilpres, sedangkan urusan politik adalah partai. Partai adalah DPR," tegas Mahfud pada Kamis (22/2).

Namun, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, berpendapat sebaliknya. Ia berharap partai-partai pengusungnya akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Namun, pandangan di antara partai-partai pengusungnya masih beragam, dengan beberapa partai seperti PPP lebih memilih fokus pada pengawasan penghitungan suara legislatif oleh KPU.

Dengan demikian, perbedaan pandangan antara Mahfud MD dan Ganjar Pranowo mengenai penggunaan hak angket menambah dinamika dalam percaturan politik pasca-Pemilu, sementara partai-partai pengusung masih berupaya mencapai kesepakatan terkait langkah selanjutnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda