kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Maju di Pilkada, Pengamat Kepolisian Minta Kapolri Bersikap Tegas Kepada Wakapolda Aceh

Maju di Pilkada, Pengamat Kepolisian Minta Kapolri Bersikap Tegas Kepada Wakapolda Aceh

Selasa, 21 Mei 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas terhadap jajarannya, termasuk Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi. [Foto: dok. pribadi/Antara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas terhadap jajarannya, termasuk Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi.

Hal ini dikarenakan Wakapolda Aceh telah bergabung menjadi kader Partai Aceh. Bahkan, berencana maju sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024. Padahal, Brigjen Armia Fahmi masih menjadi anggota Polri aktif.

“Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri harus tegas menegakan aturan untuk internalnya,” kata Bambang Rukminto, melansir kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Bambang menyorot soal Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal itu berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.” 

“Sebagai penegak hukum harusnya semua personel Polri konsisten dan menegakan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya,” kata dia. 

Di sisi lain, menurut Bambang, seringkali Kepolisian melakukan tafsir tersendiri tentang peraturan perundangan, termasuk soal kapan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini ketika akan masuk di jabatan lain, seperti berkontestasi di arena politik. 

"Memang belum ada pengaturan secara rinci soal kapan seorang anggota polisi harus mundur ketika hendak aktif dalam kontestasi politik, tetapi secara etika hal itu sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari," tegas Bambang.

Bambang mengatakan, hal itu dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai aparat penegak hukum. 

Sebagaimana pemberitaaan di Dialeksis.com, Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024 melalui Partai Aceh (PA). Berkas pencalonannya diterima Juru Bicara PA Nurzahri di Kantor DPP PA, Kamis 16 Mei 2024.


Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024 melalui Partai Aceh (PA). Berkas pencalonannya diterima Juru Bicara PA Nurzahri di Kantor DPP PA, Kamis 16 Mei 2024. [Foto: dok. PA]

Nurzahri menyatakan Armia merupakan calon berlatarbelakang polri aktif yang mendaftar ke PA. Berdasarkan dokumen, Armia dijadwalkan pensiun pada Oktober mendatang. 

"Syarat utamanya harus ada surat pensiun, karena dia masih ASN," kata Nurzahri.

Dia mengungkapkan seluruh administrasi pencalonan Armia, seperti KTA dan status kadernya di PA, harus disiapkan jauh hari. Sebab, tenggat waktu pensiun Armia dengan batas pendaftaran ke KIP sangat singkat.

"Administrasinya harus disiapkan dari sekarang. Tapi, semua persyaratan itu akan aktif setelah mendaftar ke KIP sebagai calon," tuturnya.

Sementara itu, Nurzahri menyampaikan Armia berencana mengajukan percepatan pensiun kepada Kapolri. Langkah itu ditempuh agar pencalonannya tak terhambat masalah kepegawaian. [kompas.com]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda