Beranda / Politik dan Hukum / Mangkir dari Tanggung Jawab, Pemilik JRG di Somasi Hukum

Mangkir dari Tanggung Jawab, Pemilik JRG di Somasi Hukum

Senin, 21 Oktober 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga Yalatif bin Yasman. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan karyawan Indihome masih menunggu pertanggungjawaban dari PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG). Insiden yang menewaskan Yalatif bin Yasman dan Nailul Maulana terjadi lebih dari sebulan lalu, tepatnya pada Selasa, 10 September 2024, di Jalan Banda Aceh-Lhokseumawe.

Berdasarkan kronologi kejadian, Yalatif dan Nailul mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 3178 NW dari arah Banda Aceh menuju Lhokseumawe. Sekitar pukul 23.45 WIB, mereka ditabrak oleh mobil Toyota Hiace JRG BL 7707 PB yang melaju dari arah timur ke barat. Mobil tersebut beriringan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel BL 8653 ZE yang sedang menyalip kendaraan di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut, Nailul Maulana meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, Yalatif bin Yasman yang mengalami luka parah di bagian kepala sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bunda Lhokseumawe, namun akhirnya juga meninggal dunia.

Pihak JRG sebelumnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka berjanji memberikan santunan sebesar Rp 40 juta kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman, pengajian, dan keperluan lainnya terkait pengurusan jenazah.

Namun, hingga menjelang peringatan 44 hari wafatnya kedua korban yang jatuh pada 24 Oktober 2024, janji tersebut belum juga dipenuhi. Pihak keluarga korban mengaku tidak mendapat respon dari pemilik JRG, sementara perwakilan JRG Lhokseumawe hanya memberikan janji-janji kosong.

Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga Yalatif bin Yasman, telah melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut. Ia memberikan tenggat waktu tiga hari, bertepatan dengan peringatan 44 hari wafatnya para korban, agar JRG segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Almarhum Yalatif bin Yasman adalah anak yatim yang selama hidupnya berjuang membesarkan adik-adiknya dan mengurus ibundanya," ujar Erlanda. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban perusahaan sangat dibutuhkan, terutama mengingat keluarga korban akan mengadakan peringatan hari ke-44 dan mengirimkan doa untuk almarhum.

Keluarga korban berharap JRG dapat segera memenuhi komitmennya dan menyelesaikan permasalahan ini sebelum peringatan 44 hari wafatnya kedua korban.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda