MaTA Minta BPK Lapor Kasus Kasbon Anggaran 2022 Pemkab Galus ke Kejati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: dok Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan tagihan tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp 15,2 miliar ke Kejati Aceh.
"Hal itu penting supaya bisa dilakukan pengusutan karena ini menjadi kewenangan BPK, apalagi temuan-temuan yang tidak mampu diselesaikan selam 60 hari sejak diserahkan laporan kepada pihak yang diaudit," jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (18/12/2023).
Rincian ganti rugi. [Foto: IST]Alfian berharap kasus ini dapat dilakukan pengusutan baik penyelidikan dan penyidikan, karena temuan itu jelas telah adanya kerugian negara. Artinya, kata Alfian, jika dilihat dari rincian kasbon sebesar Rp 15 miliar itu banyak pihak yang diberikan uang negara tidak mendasar.
"Jadi kita berharap audit BPK sangat membantu bagi penyidik untuk membukakan proses ini lebih lanjut," terangnya.
Menurut Alfian, kasus seperti itu juga berpotensi terjadi di daerah lain sehingga pengusutan perkaranya menjadi peringatan keras terhadap pemerintah daerah terutama di Aceh.
- Praktisi Hukum Desak APH Usut Tuntas Kasus Kasbon Anggaran Tahun 2022 Pemkab Galus
- BPK Temukan Kasbon Pemkab Gayo Lues Sebesar Rp 15 M, PAKAR: Usut Tuntas
- UNHCR Luruskan Informasi Penempatan Pengungsi Rohingya di Gayo Lues
- Masa Tunggu Capai 20 Tahun, BPKH dan MUI Imbau Generasi Muda Daftar Haji Sejak Dini