Selasa, 09 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Mayjen Purn Daniel Ungkap Sulitnya Bertemu Bos JRG Setelah Setor Rp7,5 Miliar

Mayjen Purn Daniel Ungkap Sulitnya Bertemu Bos JRG Setelah Setor Rp7,5 Miliar

Senin, 08 Juni 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin mengaku merugi setelah dana Rp7,5 miliar yang ditanamkannya selama 15 bulan belum kembali. Ia juga menyebut tidak pernah menerima bagi hasil dari investasi yang dijanjikan. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Korban dalam dugaan persoalan investasi yang menyeret nama Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), T. Rival Amiruddin, kembali angkat bicara.

Purnawirawan TNI AD, Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin, mengaku belum menerima pengembalian dana maupun keuntungan dari investasi sebesar Rp7,5 miliar yang telah diserahkannya kepada T. Rival Amiruddin.

Achmad Daniel Chardin mengaku telah menanamkan dana sebesar Rp7,5 miliar kepada T. Rival Amiruddin sejak November 2024.

Namun hingga kini, menurut pengakuannya, dana tersebut belum kembali dan dirinya juga belum pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dalam kerja sama tersebut.

Dalam keterangannya, Daniel menyampaikan sejumlah keberatan terkait perjalanan investasi yang dijalaninya. Ia mengaku menerima cek mundur sebagai jaminan setelah masa investasi berjalan sekitar 15 bulan. Namun saat dicairkan, cek tersebut disebut tidak memiliki dana yang cukup.

"Apapun cerita Rival dan pengacaranya, yang pasti cek mundur yang diberikan sebagai jaminan setelah 15 bulan ketika dicairkan ternyata kosong," kata Daniel kepada Dialeksis, Senin (8/6/2026).

Tak hanya itu, Daniel juga mengaku belum pernah menerima bagi hasil sejak awal penempatan dana hingga saat ini.

"Bagi hasil dari bulan pertama sampai sekarang, yang sudah memasuki bulan ke-19, belum pernah saya terima sama sekali," ujarnya.

Selain persoalan pengembalian dana dan bagi hasil, Daniel mengaku kesulitan untuk bertemu langsung dengan Rival Amiruddin guna membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.

"Sejak dana investasi saya transfer pada November 2024, untuk bertemu langsung saja sangat sulit. Sampai sekarang saya belum pernah berhasil bertemu dengannya," ungkap Daniel.

Menurutnya, hingga kini dirinya masih belum menerima pengembalian dana maupun keuntungan dari investasi yang telah diserahkan.

"Masih nol rupiah. Sampai saat ini saya belum menerima pembayaran maupun pengembalian dana," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), Wildan Mukhlisin, sebelumnya memberikan penjelasan terkait sengketa yang terjadi antara kliennya dengan Mayjen (Purn) Achmad Daniel Chardin.

Dalam keterangannya kepada Dialeksis pada 31 Mei 2026, Wildan menegaskan bahwa hubungan hukum antara Achmad Daniel Chardin dan PT JRG merupakan bentuk kemitraan usaha, bukan investasi sebagaimana yang berkembang di tengah publik.

"Klien kami mengakui adanya kerja sama. Bentuknya adalah kemitraan dan bukan investasi. Karena PT JRG bukan tempat investasi. JRG adalah perusahaan transportasi yang menjalin kerja sama bisnis dengan sejumlah pihak," kata Wildan.

Menurutnya, dalam dunia usaha tidak semua kerja sama berjalan sesuai dengan rencana. Kondisi tersebut kemudian berujung pada langkah hukum yang ditempuh oleh Achmad Daniel Chardin bersama beberapa pihak lainnya.

"Beliau bersama rekan-rekannya sudah melakukan upaya hukum berupa PKPU di Pengadilan Negeri Medan. Itu adalah hak mereka dan kami menghormatinya," ujarnya.

Wildan menambahkan, PT JRG juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi atas putusan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI