Mengupas Perilaku Pegawai dan Pejabat Bea Cukai Terjerat Kasus Hukum yang Menggemparkan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Nasional - Banyak viral menyebar di media sosial terkait perilaku pegawai bea cukai yang menuai kritik dari warganet. Salah satu kisah yang viral adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Yuni mengeluhkan bahwa ia harus membayar pajak sebesar Rp800 ribu untuk paket celana dalam yang ia kirim ke Indonesia.
Kisah lain yang juga menjadi perbincangan adalah tertahannya hibah alat belajar dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) sejak Desember 2022. Meskipun alat belajar tersebut berupa 20 unit keyboard braille untuk penyandang tunanetra dan dibebaskan dari pajak masuk, namun baru bisa dilepaskan setelah adanya desakan dari warganet.
Menuai sorotan juga permasalahan sepatu bola impor yang dikenakan bea masuk hingga Rp31 juta, membuat suasana semakin memanas.
Kisah lainnya adalah seorang pria dan wanita yang dicegat petugas Bea Cukai di bandara karena membawa tas mewah dari brand Prada. Penumpang tersebut tidak terima Prada yang dibawa dikenakan pajak dengan alasan tas tersebut merupakan barang perbaikan (repair).
Maraknya kisah pegawai bea cukai yang menuai kritik membuat tim Dialeksis.com tertarik untuk mengetahui perilaku pejabat bea cukai. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan data melalui monitoring jejak digital, hasilnya sungguh mengejutkan karena banyak sekali pejabat di kelembagaan bea cukai yang berurusan dengan kasus hukum.
Berikut hasil monitoring datanya:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Importasi Tekstil di Bea Cukai Batam
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga pejabat Bea Cukai Batam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
Dedi Aldrian, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam
Hariyono Adi Wibowo, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam
Kamarudin Siregar, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai dalam kasus korupsi impor tekstil. Akibat perbuatan mereka, tekstil China membanjiri pasar dalam negeri, sehingga industri tekstil Indonesia terpukul dengan kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Kasus Pemerasan oleh Pejabat Bea Cukai Soetta
Dua pejabat Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, yakni Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM), terseret dalam kasus pemerasan. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) dan PT Eltida Sarana Logistik (ESL) serta mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 miliar dalam periode 2020-2021.
Kasus Gratifikasi di Bea Cukai Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ED, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Kasus penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), telah masuk ke tahap persidangan. Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Kasus ini terungkap setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial, yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatannya sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Pemeriksaan KPK terhadap Pegawai Bea Cukai dan Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa 19 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 6 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan transaksi gelap senilai Rp395 triliun.