kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Menkeu Gugat ICW ke PTUN

Menkeu Gugat ICW ke PTUN

Jum`at, 10 Februari 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Sri Mulyani (Foto: Edi Wahyono)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan KIP ke PTUN.

Melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.

Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.

Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi. [okezone.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda