Senin, 06 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Menkum Resmikan 5.957 Posbankum di Jabar, Dorong Pemerataan Akses Hukum

Menkum Resmikan 5.957 Posbankum di Jabar, Dorong Pemerataan Akses Hukum

Minggu, 05 Oktober 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan wujud nyata dari upaya menghadirkan akses keadilan bagi seluruh warga tanpa kecuali. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Bandung - Masyarakat di Provinsi Jawa Barat kini tak perlu jauh-jauh mencari bantuan hukum. Sebab, seluruh desa dan kelurahan di wilayah itu telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total sebanyak 5.957 Posbankum, menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak di Indonesia.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan wujud nyata dari upaya menghadirkan akses keadilan bagi seluruh warga tanpa kecuali.

“Posbankum ini adalah akses keadilan bagi semua orang. Melalui layanan ini, masyarakat didorong untuk menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri dengan mengedepankan perdamaian dan mediasi,” ujar Supratman yang dilansir pada Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja lembaga penegak hukum.

“Keberhasilan Posbankum dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai di luar peradilan akan membantu meringankan beban Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Supratman, terdapat empat jenis layanan utama yang disediakan Posbankum, yakni informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan advokat.

Seluruh layanan tersebut dijalankan oleh Paralegal yang telah melalui pelatihan dari lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Paralegal bekerja di bawah supervisi PBH dan Penyuluh Hukum agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan Posbankum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap paralegal yang bertugas memahami etika dan batas kewenangan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Supratman menambahkan, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan.

“Hukum adalah jaminan keadilan yang bukan hanya menjadi hak, tapi juga tuntutan warga negara Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hadirnya Posbankum menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan konflik sosial di tingkat akar rumput.

“Mudah-mudahan Posbankum bisa menjadi sarana penyelesaian konflik mulai dari tingkat RT, RW, Desa, hingga Kelurahan. Kalau perangkat di desa kuat, maka banyak masalah bisa selesai di sana,” kata Dedi.

Kementerian Hukum menargetkan pendirian 7.000 Posbankum di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Hingga 1 Oktober 2025, tercatat sudah terbentuk 36.547 Posbankum di berbagai wilayah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI