DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan proses pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan dilakukan segera setelah ia menerima salinan keputusan presiden terkait rehabilitasi.
Menurut Supratman, salinan keppres harus ada di tangannya sebagai pengusul pemberian rehabilitasi. “Saya belum mendapatkannya, tapi begitu sudah diterima, langsung saya antar ke KPK,” ujarnya yang dilansir pada Jumat (28/11/2025).
Ketiga terdakwa yang dimaksud antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menkumham menjelaskan, mekanisme ini mengikuti prosedur yang sama seperti pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya. Setelah menerima salinan keppres, Kemenkum akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung agar proses rehabilitasi bisa dijalankan.
Rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak, harkat, dan martabat seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah, atau karena kekeliruan dalam penegakan hukum. Tujuan utamanya adalah mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar.
Supratman meminta masyarakat bersabar menunggu proses administrasi ini rampung. “Menteri Sekretaris Negara sudah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi untuk kasus ASDP telah dikeluarkan. Pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pihak tersebut. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). [*]