Sabtu, 02 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Buronan Investree AAG Terus Berjalan

Menteri Hukum: Proses Ekstradisi Buronan Investree AAG Terus Berjalan

Jum`at, 01 Agustus 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Hukum (Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), masih terus berjalan dan dalam tahap koordinasi lintas lembaga. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), masih terus berjalan dan dalam tahap koordinasi lintas lembaga.

"Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia," ujar Supratman dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (1/8/2025).

Adrian Gunadi diketahui melarikan diri ke Qatar setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia atau otoritas sektor keuangan.

Supratman menjelaskan, permohonan ekstradisi telah diterima pihaknya pada 21 Februari 2025 dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang merujuk pada permintaan resmi dari OJK. Setelah dilakukan analisis, permintaan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Qatar.

“Permintaan kami kirimkan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025, ditujukan kepada Attorney General of the State of Qatar,” jelasnya.

Permintaan itu, lanjut Supratman, telah disalurkan lewat jalur diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri. “Kemenlu mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen sudah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dilakukan secara intensif, terutama dengan Polri dan OJK. Saat ini, dokumen permintaan ekstradisi tengah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab untuk selanjutnya disampaikan secara resmi.

“Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan melalui jalur diplomatik dan juga kami siapkan pengiriman lewat surat elektronik untuk percepatan,” pungkas Supratman. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI