kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Minimalisasi Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bersinergi dengan Seluruh Elemen Pemerintahan

Minimalisasi Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bersinergi dengan Seluruh Elemen Pemerintahan

Selasa, 04 April 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Puadi (paling kiri) berfoto bersama narasumber lain dalam acara Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Pegawai ASN dan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2023). [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu, baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

"Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan," ucap Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi Narasumber Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Pegawai ASN dan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Dia memandang mengkhawatirkan karena meski berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.

"Seperti yang tercantum dalam larangan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial," tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, sambungnya, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu. Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

"Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda