kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Miris! Bustami Hamzah Kembali Batal Teken Komitmen MoU Helsinki

Miris! Bustami Hamzah Kembali Batal Teken Komitmen MoU Helsinki

Kamis, 19 September 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bustami Hamzah. Foto: Acehprov.go.id


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menunda rapat paripurna penandatanganan komitmen untuk memperjuangkan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki oleh Bustami Hamzah, calon gubernur Aceh. Penundaan ini terjadi karena dua alasan utama.

Pertama, Bustami Hamzah belum memiliki wakil gubernur sepeninggal Tu Sop. Kedua, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang digelar Rabu malam (18/9/2024) untuk membahas paripurna tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum.

"Dari 21 anggota Banmus, yang hadir tidak mencapai 10 orang hingga pukul 21.30 WIB," ujar sumber Dialeksis yang mengikuti rapat tersebut.

Sebelumnya, Bustami Hamzah diundang ke DPRA pada Kamis (12/9/2024) untuk menghadiri rapat paripurna penandatanganan pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui surat nomor 1059/pl.02.2/11/2024 tertanggal 5 September 2024.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda