kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil UU Pemilu yang Diajukan oleh Wartawan

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materiil UU Pemilu yang Diajukan oleh Wartawan

Rabu, 17 Juli 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Mahkamah Konstitusi. [Foto: dok. MK]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat 1 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh oleh Audrey G. Tangkudung, seorang wartawan, bersama empat rekannya yang berprofesi sebagai pegawai swasta.

Berdasarkan siaran pers MK, sidang dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan nomor perkara 63/PUU-XXII/2024. Sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi adalah tahap awal dalam proses pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan yang diajukan oleh pemohon. yang mencakup Verifikasi Kelengkapan Berkas, Penjelasan Permohonan: Pemohon diberikan kesempatan untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan mereka, termasuk alasan dan dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan pengujian

Sidang pemeriksaan pendahuluan itu bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang lebih lanjut.

Pemohon merasa Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 416 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh sedikitnya 50 persen suara nasional dan 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Setelah ditetapkan oleh KPU, presiden dan wakil presiden terpilih harus dilantik oleh anggota MPR selambat-lambatnya tiga bulan sejak penetapan KPU, Pemohon mengusulkan kepada MK tambahan bahwa jika pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, maka MPR harus melantik mereka selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan oleh KPU. 

Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi nasional dan global, kondisi geopolitik global, serta kepastian hukum. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda