Minggu, 27 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Modus Bermalam di Kebun, Anak 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri di Aceh Utara

Modus Bermalam di Kebun, Anak 16 Tahun Diperkosa Ayah Tiri di Aceh Utara

Sabtu, 26 April 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi rudapaksa. [Foto: Freepik]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, menangkap seorang pria berinisial M (44) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku rudapaksa korban sebanyak tiga kali sejak 4-6 April 2025, di sebuah pondok miliknya kawasan Desa Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bekti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, mengatakan, kejadian itu terjadi berawal saat pelaku membawa korban bersama adik laki-laki berusia 7 tahun itu ke kebun. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak anak tirinya agar tidur di kebun selama tiga hari.

“Setelah adiknya tidur pelaku memaksa korban bersetubuh, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak nurut,” ungkap AKP Boestani kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Lanjut Kasat, setelah mereka kembali ke rumah, korban terlihat murung dan kerap mengurung diri di kamar. Ibu korban melihat perubahan korban lalu bertanya kepada putrinya itu.

“Kepada ibunya korban mengaku perbuatan pelaku, tidak terima atas perbuatan suaminya dia membuat laporan,” katanya.

Selanjutnya, hasil penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, pelaku akhirnya ditangkap. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Dari kasus tersebut, AKP Boestani mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum.

“Kami juga komitmen melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI