kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Muhammad Furqan Diskualifikasi dari Pansel Panwaslih, Kredibilitas Komisi I Dipertanyakan

Muhammad Furqan Diskualifikasi dari Pansel Panwaslih, Kredibilitas Komisi I Dipertanyakan

Selasa, 23 April 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Pemuda Bireuen. [Foto: kolase Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah elemen pemuda Bireuen yang tergabung dalam sejumlah lembaga mempertanyakan kredibilitas Komisi I DPRK Bireuen terkesan Plin plan (Mudah Mengubah Keputasan_red) dalam menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Bireuen 2024.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua umum Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Bireuen Alfat. Ia menyampaikan Komisi I DPRK Bireuen selaku pihak yang memilih Pansel Panwaslih dinilai tidak mempunyai pendirian atau Plin Plan. 

"Coba kita banyakan, hanya karena satu tanggapan masyarakat. Salah seorang pemuda yang punya potensi bisa mudah begitu saja di diskualifikasi oleh Komisi I. Padahal tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut sudah melebihi 10 hari kerja," ungkap Alfat kepada Dialeksis.com,Selasa,(23/4/2024).

Menurut Alfat apa yang diperlihatkan oleh Komisi I DPRK Bireuen kepada publik hari ini tentu tidak baik. "Tidak memberikan pendidikan politik bagi publik Bireuen," sebutnya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Bireuen (HIMABIR) di Banda Aceh Teuku Rahmat Alqahar mengatakan, seharusnya proses perekrutan Pansel Panwaslih yang terjadi harus rapi dari awal.

Artinya jika benar-benar Muhammad Furqan tidak memenuhi syarat kenapa tidak digugurkan pada tahap awal.

Jika hari ini alasan Komisi I DPRK Bireuen karena tanggapan masyarakat menjadi pertimbangan sehingga Muhammad Furqan harus didiskualifikasikan kami rasa itu tidak etis.

"Jangn karena takut dengan salah satu orang di Bireuen, maka menzalimi hak kami sebagai anak muda," sebut Teuku Rahmat Alqahar.

Disamping itu kata Teuku Rahmat selain itu pihak Sekretariat DPRK Bireuen saat membuka pendaftaran penerimaan Pansel Panwaslih tidak menyertakan poin yang tertera di qanun bahwa umur minimal 30 sejak mendaftaran akan tetapi hanya disebutkan minimal 30 tahun. 

"Ini yang menjadi perdebatan, seharusnya ini harus di Uji Publik. Lagi pula yang protes bukan peserta yang lulus cadangan, seharusnya jangan langsung di terima," jelas Teuku Rahmat.

Protes yang senada juga disampaikan oleh Ketua SEMMI Bireuen Azis.

Azis mempertanyakan perihal proses diskualifikasi Muhammad Furqan dari Pansel Panwaslih Bireuen.

Kata Azis protes kepada Komisi I DPRK Bireuen ini bukanlah bicara kepentingan pribadi.Akan tetapi hari membicarakan kondisi anak muda yang ingin berkarya dan mengabdi di daerah kelahirannya.

"Bayangkan kalau ada pemuda yang muncul dan ingin berbuat namun dalam perjalanan pupus sudah karena disebabkan karena ada yang menghalangi dengan lebel tanggapan masyarakat. Tak boleh dibiarkan Ini yang harus dilawan," kata Azis.

Selaku orang tua, Komisi I DPRK Bireuen seharusnya tak perlu mengubris pihak-pihak yang tak senang dengan pemuda yang ingin berkarya.

"Bagaimana nanti nasib pemuda yang lain yang ingin berkarya, maka Bireuen selalu menjadi rumah hantu bagi generasi muda yang lain," demikian kata Azis.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Komisi I DPRK Bireuen terkesan hanya asal-asal dalam melakukan rekrutmen anggota Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Bireuen 2024.

Buktinya Muhammad Furqan M.I.KOM salah seorang yang ikut seleksi Pansel setelah sebelumnya melalui keputusan Nomor : 15/KOM.I/DPRK/2024 pada tanggal 5 April 2024 yang di keluarkan Ketua Komisi I DPRK Bireuen M.Nasir dinyatakan lulus sebagai Pansel Panwaslih Bireuen.

Namun melalui keputusan terbaru Nomor : 17/KOM.I./IV/2024 nama Muhammad Furqan Diskualifikasikan dengan Dr. Danil, S.Pd.,M.Pd.

Saat ini anggota Pansel Panwaslih tahun 2024 yang terbaru terdiri dari Hamdani, SE.,MSM, Ratna Fitri, S.Pd, Mahyaruddin, Denny Sumantri Mangkuwinata, SE ,MSM dan Dr. Danil, S.Pd.,M.Pd. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda