kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / ODGJ Coblos di TPS Umum, Peneliti JSI: Bentuk Nyata Keadilan dalam Demokrasi

ODGJ Coblos di TPS Umum, Peneliti JSI: Bentuk Nyata Keadilan dalam Demokrasi

Minggu, 14 Januari 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Fauza Andriyadi peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) dan Dosen STAI Al-Washliyah. Foto: facebook pribadi


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebuah langkah progresif diambil di Aceh dengan memungkinkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) umum pada pemilihan mendatang. 

Keputusan ini mendapatkan sorotan khusus dari Fauza Andriyadi, peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) yang memberikan pemahaman mendalam terkait implikasi dan pentingnya inklusi ini dalam proses demokrasi.

Fauza, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tonggak sejarah bagi partisipasi ODGJ dalam proses demokrasi di Aceh. 

"Pemberian hak suara kepada ODGJ di TPS umum adalah bentuk nyata inklusi dan keadilan dalam demokrasi. Ini juga mencerminkan komitmen untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsanya," ungkapnya kepada Dialeksis.com (14/01/2024).

Dosen STAI Al-Washliyah juga  menyoroti tantangan yang dihadapi ODGJ dalam mendapatkan akses terhadap hak politik mereka. Dengan adanya kebijakan ini, Fauza berharap dapat membuka pintu lebih lebar bagi partisipasi ODGJ dalam pemilihan umum, yang pada gilirannya dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kehendak rakyat.

"Saat ODGJ dapat mencoblos di TPS umum, hal ini tidak hanya memberikan hak politik, tetapi juga mengakui bahwa setiap individu memiliki peran dan suara penting dalam membentuk arah negara," tambah Fauza.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk mengadopsi praktik serupa, menciptakan masyarakat yang inklusif dan setara dalam mengartikulasikan aspirasi politiknya.

Di ujung komentarnya, Fauza menegaskan pelibatan ODGJ di Pemilu memiliki syarat dan ketentuan diatur, sehingga tidak seenaknya ikutserta mencoblos saat Pemilu 2024 nantinya. 

"Mereka terlibat  jelas tertuang dalam ketentuan mengikat mereka, sehingga tidak sertamerta status ODGJ bisa ikut coblos di Pemilu 2024. Terpenting diawasi jangan sampai dimainkan suara mereka oleh partai politik serta penyelenggara Pemilu," tegas dirinya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda