kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Operasi Sikat Seulawah 2024, Satreskrim Polres Aceh Timur Kembali Ringkus Pelaku Curanmor

Jum`at, 10 Mei 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi curanmor. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Idi - Satreskrim Polres Aceh Timur dibackup Tim IT Dirreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh NA (60) warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. 

Pelaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH milik Salbiah warga Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk pada Kamis, 18 Jnauari 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, saat itu, korban (Salbiah), mendatangi Puskesmas Idi Rayeuk untuk Chek Up kesehatan sebagai kelengkapan administrasi berangkat haji.

“Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang, namun sesampainya di tempat parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban dibantu pegawai Puskesmas berusaha mencari di sekitar Puskesmas, tapi sepeda motornya tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur,” ucap Rizal menceritakan kronologisnya, Jumat (10/5/2024).

Berdasarkan laporan tersebut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini bersama anggota yang terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 Polres Aceh Timur melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap laporan korban.

Dari hasil penyelidikan dan petunjuk. selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh timur yang di Back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengetahui bahwa keberadaan pelaku saat ini di Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian pada hari Minggu (5/5/2024) Kasat Reskrim yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini berhasil memonitor NA yang berada di sebuah kedai ayam potong tempat NA bekerja di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang mana setelah diamankan NA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya NA dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal. [ig]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda