kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pakar Aceh Dorong Ketua DPRA Buktikan Desakan Copot Pj Sekda

Pakar Aceh Dorong Ketua DPRA Buktikan Desakan Copot Pj Sekda

Selasa, 04 Juni 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Muhammad Khaidir SH, Direktur PAKAR Aceh menyatakan bahwa pernyataan Ketua DPRA terkait pencopotan Pj Sekda Aceh jangan hanya sebatas wacana belaka. [Foto: for dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah agar mencopot Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Azwardi. 

Desakan pencopotan tersebut muncul terkait kekhawatiran bahwa penunjukan Azwardi sebagai Pj Sekda dapat mengganggu persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang akan digelar September 2024.

Menanggapi hal itu, Muhammad Khaidir SH, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh menyatakan bahwa pernyataan Ketua DPRA jangan hanya sebatas wacana belaka. 

"Pernyataan Ketua DPRA harus dibuktikan kepada publik Aceh dengan tindakan nyata. Jika hanya sebatas tes untuk melihat reaksi Pj Sekda Aceh tanpa ada tindak lanjut, maka tidak ada gunanya," tegas Khaidir kepada Dialeksis.com, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Khaidir meminta keseriusan Ketua DPRA dalam mewujudkan pernyataannya, karena hal itu tidak hanya menyelamatkan pelaksanaan PON di Aceh, tetapi juga menjaga stabilitas pemerintahan ke depannya. 

"Terpenting, Ketua DPRA harus langsung memastikan kepada Pj Gubernur Aceh untuk membahas masalah ini secara serius," tutupnya.

Di sisi lain, Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah belum memberikan tanggapan terkait desakan pencopotan dirinya. Meski sudah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Azwardi memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun.

Kini, publik menantikan bagaimana perkembangan kasus ini. Akankah desakan Ketua DPRA benar-benar terwujud atau hanya menjadi wacana belaka? Dialeksis.com akan terus memantau perkembangan terbaru dari polemik ini. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda