kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pantun Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Saat Pengundian Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Pantun Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Saat Pengundian Tidak Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Kamis, 07 Desember 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana sidang pembacaan putusan tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Kamis (7/12/2023). [Foto: Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Majelis Pemeriksa Bawaslu tidak menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Putusan dibacakan oleh dua majelis pemeriksa Bawaslu; Puadi dan Herwyn JH Malonda di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Adapun tiga laporan yang dibacakan putusan yakni Laporan Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Anggareni Mutiasari dan nomor register 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Maydika Ramadani dengan terlapor pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Lalu, nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Rahmansyah dan terlapor yakni pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimim Iskandar.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024," kata Majelis Pemeriksa Puadi.

Pelapor melaporkan terlapor dengan dugaan melakukan kampanye saat pengundian pengambilan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada 14 November 2023 di Gedung KPU RI. Berdasarkan pertimbangannya, majelis sidang menilai kegiatan yang diselenggarakan bukanlah sebuah kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 35 jo Pasal 269 ayat (1) UU Pemilu.

"Perbuatan Terlapor yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan 2 (dua) buah pantun yang terdapat kalimat “Ganjar Mahfud pilihan kita, Gotong royong pilih nomor tiga” yang disampaikan pada kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Tanggal 14 November 2023 di Kantor KPU bukan merupakan Pelanggaran Administratif Pemilu," kata majelis sidang Herwyn JH Malonda saat membacakan pertimbangan majelis terhadap laporan nomor 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023.

Begitu juga, pantun yang diucapkan paslon Anies R Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat pengundian nomor urut di KPU, majelis menilai tidak adanya unsur pelanggaran administrasi.

"Penyampaian pantun oleh H. Muhaimin Iskandar selaku calon wakil presiden nomor urut 1, setelah penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 pada tanggal 14 November 2023, bukan merupakan pelanggaran administratif," ucap Herwyn saat membaca kesimpulan nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda