Panwaslih Aceh Kawal Ketat Penghitungan Ulang di Aceh Timur, Berikut Tindakannya!
Font: Ukuran: - +
Reporter : biyu
Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra (tengah). Foto: AJNN/Iskandar.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh mengambil langkah tegas mengawasi penghitungan suara ulang di Aceh Timur pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, S.Sos.I, M.H, mengungkapkan sejumlah strategi untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan bebas dari penyimpangan.
"KIP Aceh Timur telah membentuk 57 panel dengan tiga petugas di tiap panel. Kami akan menempatkan dua pengawas di setiap panel," ujar Agus kepada Dialeksis.com, Minggu, 30 Juni 2024.
Panwaslih Aceh juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Aceh, untuk mengamankan proses. Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap amar putusan MK dalam pelaksanaan penghitungan ulang.
Aspek teknis seperti pencahayaan dan jumlah surat suara menjadi perhatian khusus. "Pencahayaan harus jelas dan jumlah surat suara harus sesuai. Kami akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan akurasi," tegas Agus.
Menanggapi kekhawatiran adanya kecurangan, Agus mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses kepada pengawas. "Apapun hasilnya nanti, itulah hasil yang sebenarnya karena sudah sesuai dengan penghitungan ulang yang dilakukan dengan sangat hati-hati," tutupnya.
Penghitungan ulang ini menurut Agus diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan aspirasi masyarakat Aceh Timur terwakili secara akurat. Proses ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu di Aceh.