kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Aceh Utara Akan Tertibkan APK di Area Terlarang

Panwaslih Aceh Utara Akan Tertibkan APK di Area Terlarang

Minggu, 21 Januari 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokeumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang di tempat terlarang di wilayah Kabupaten Aceh Utara yang akan dimulai pada 20 - 21 Januari 2024. 

"Kita akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang sepanjang jalan lintas nasional dari Kecamatan Tanah Jambo Aye sampai Muara Batu,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal melalui pesan tertulis diterima Dialeksis.com, Sabtu (20/1/2024). 

Syahrizal mengatakan penertiban yang akan dilakukan selama dua hari, berdasarkan hasil koordinasi Panwaslih bersama Polres serta Satpol PP Aceh Utara.

"Jadi kita imbau kepada partai politik dan peserta pemilu agar dapat menurunkan APK secara mandiri sebelum dilakukan penertiban pada 20-21 Januari 2024 nanti," katanya.

Dikatakan Syahrizal, Panwaslih Aceh Utara sudah menyampaikan imbauan kepada masing-masing Partai Politik untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri. 

"Kita sudah menyampaikan pemberitahuan atau imbauan ke Partai Politik untuk menertibkan APK secara mandiri," ungkapnya. 

Syahrizal menyampaikan para peserta pemilu boleh memasang APK di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara, dengan catatan tidak memasang dilokasi yang telah dilarang. 

"Untuk lokasi pemasangan APK bisa dipasang di seluruh wilayah sepanjang mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut, kecuali ditempat yang dilarang seperti tempat ibadah, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, sekolah, perguruan tinggi, kantor pemerintahan," tandasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda