kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Para Saksi dan Ahli Prabowo: Eddy Hiariej hingga Bos Survey di MK

Para Saksi dan Ahli Prabowo: Eddy Hiariej hingga Bos Survey di MK

Kamis, 04 April 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


 Edward Omar Sharif Hiariej, salah satu ahli  tim 02 Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/4)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh tim 02 Prabowo-Gibran dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4).

Selain Eddy, tujuh individu dengan latar belakang yang beragam turut diundang sebagai ahli oleh tim Prabowo-Gibran. Mereka akan memberikan keterangan yang mendukung argumen pasangan calon (paslon) 02 tersebut.

Keenam individu tersebut adalah Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun; Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan; Amirudin Ilmar; Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis; dan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi.

Selanjutnya, terdapat Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi, serta Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.

Sementara itu, enam saksi yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily; Gani Muhammad; Andi Bataralifu; Suprianto; dan Abdul Wahid.

Mereka akan memberikan keterangan terkait dua perkara, yaitu perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin, dan perkara kedua yang diajukan oleh tim 03, 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran merupakan pihak yang terlibat.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak menerima keputusan KPU yang menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran.

Berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen dari total suara sah nasional.

Kedua pihak mengajukan permohonan yang serupa, yakni ingin Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024, serta mendesak untuk dilakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai bahwa Pemilu 2024 dipenuhi dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. Salah satu contohnya adalah tuduhan bahwa Jokowi menggunakan program bantuan sosial (bansos) secara politis demi memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda