kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Parpol Dibatalkan Penyelenggara Jelang Pemilu, Akademisi: Sesuai Norma Hukum

Parpol Dibatalkan Penyelenggara Jelang Pemilu, Akademisi: Sesuai Norma Hukum

Rabu, 31 Januari 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK), Aryos Nivada. [Foto: dok Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setiap partai politik memiliki kewajiban melengkapi laporan awal dana kampanye (LADK). Jika tidak, maka sanksinya akan dicoret dari kepesertaan Pemilu.

Hal itu diungkap oleh Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK), Aryos Nivada saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (31/1/2024).

Dirinya mengutip ketentuan yang diatur dalam Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Dimana pada ayat (1) disebutkan "Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan."

"Jadi pelaporan dana kampanye ini tidak main-main. Ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab parpol terhadap publik dalam hak keterbukaan anggaran kampanyenya. Apabila parpol tidak melaporkan menjadi bukti bahwa parpol tersebut tidak berniat untuk mengumumkan dana kampanyenya secara terbuka kepada penyelenggara. Tentu hal ini dapat dikenakan sanksi," ujar Aryos selaku Pengamat Politik dan Keamanan Aceh.

Lantas bagaimana jika ada pemilih yang memberikan suara di hari Pemungutan dan Penghitungan suara bagi partai yang sudah dicoret kepesertaan Pemilu tersebut?

"Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, maka suara pemilih yang mencoblos partai tersebut dianggap tidak sah," tegas kandidat doktor di Universitas Padjadjaran itu.

Lebih lanjut, Aryos menjelaskan ketentuan rinci yang diatur dalam Pasal 54, di ayat (1) disebutkan tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik atau pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon, bagi pengurus Partai Politik yang mengajukan calon di satu atau di beberapa Dapil atau di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

"Namun untuk menghindari suara tidak sah pemilih, KPPS memiliki kewajiban mengumumkan Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan melalui papan pengumuman di TPS atau secara lisan disampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PKPU Nomor 25 Tahun 2023," jelasnya lagi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda