DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh resmi memberhentikan H Anwar Sanusi alias Keuchik Wan dari keanggotaan partai. Pemecatan ini menyusul langkah serupa terhadap H Muhammad Thaib (Cek Mad), menandai gelombang sanksi internal di tubuh partai lokal tersebut.
Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, tertanggal 5 Maret 2025. Dokumen itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Zulfadhli AMd.
Latar belakang pemecatan Keuchik Wan berkaitan dengan upaya partai mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang ditinggalkan Ismail A Jalil (Ayahwa). Ayahwa, yang terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5, mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Menurut surat keputusan, Mualem selaku Ketum meminta Keuchik Wan mundur dari posisi calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029. Tujuannya agar ia bisa dialihkan ke jabatan lain yang dianggap strategis bagi partai. Namun, Keuchik Wan menolak permintaan tersebut, memicu keputusan pemecatan.
Mekanisme PAW dan Urutan Suara Terbuka
Partai Aceh meraih empat kursi di Dapil Aceh 5 pada Pemilu 2024. Berdasarkan perolehan suara, urutan calon terpilih adalah:
Setelah Ayahwa mengundurkan diri, mekanisme PAW harus dijalankan dengan mengajukan calon di urutan berikutnya, yakni H Muhammad Thaib (Cek Mad) yang meraih 17.507 suara. Namun, Cek Mad sebelumnya telah dipecat partai, mirip dengan nasib Keuchik Wan.
Jika Cek Mad tidak lagi memenuhi syarat, posisi tersebut akan diberikan ke kandidat di bawahnya, yakni Tarmizi (Panyang) dengan 16.350 suara. Adapun Keuchik Wan hanya meraih 4.319 suara, menempatkannya di urutan kedelapan.
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Aceh Dapil Aceh 5: