DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasangan suami istri (pasutri), BN (24) dan DLM (25), yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Keduanya ditangkap setelah polisi mengungkap gudang penyimpanan motor curian di wilayah Kecamatan Jaya Baru.
Selain pasutri tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Aris Munandar (22), warga Aceh Timur, yang kehilangan sepeda motor Honda CRF BL 5159 KBF.
“Motor korban diparkir di depan tempat ia bekerja di kawasan Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru. Saat korban sedang istirahat, sepeda motor tersebut hilang,” ujar Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di sekitar lokasi. Meski awalnya belum membuahkan hasil, petugas kemudian memperoleh informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Jaya Baru.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pasutri tersebut tengah berada di Aceh Tamiang. Tim Opsnal kemudian melakukan taktik undercover buy dan bergerak untuk memburu pelaku.
Pada Sabtu (4/4/2026) dini hari, petugas mencurigai sebuah mobil penumpang jenis Hiace yang melintas menuju Banda Aceh. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan gudang yang telah diintai.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, tim langsung mengamankan pelaku saat tiba di lokasi,” jelasnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan lima unit sepeda motor di dalam gudang, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat.
Dari pengakuan pelaku, motor-motor tersebut merupakan hasil curian yang dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Hasil interogasi mengungkap, para pelaku telah menjual sejumlah unit motor ke beberapa pihak, di antaranya kepada HE (35) yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta melalui marketplace Facebook.
Polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lainnya, DV, masih buron.
“IRM dan YUS diketahui melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, sedangkan pelaku DV masih dalam pengejaran,” ujar Dizha.
Dalam pengembangan kasus, polisi menelusuri alur penjualan motor curian hingga ke wilayah Aceh Utara dan Bireuen. Salah satu motor diketahui dijual ke bengkel milik SAF (40) sebelum kembali dijual kepada AD (41).
Selanjutnya, AD beserta barang bukti diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman serta menggunakan kunci ganda.