DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Alumni Dayah Aceh (PB IMADA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam upaya mengembalikan status tanah wakaf Blang Padang ke fungsi dan kedudukan asalnya sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat.
Ketua Umum PB IMADA Rozy Munawir mengatakan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang wajib dijaga, dilindungi, dan dimanfaatkan sesuai dengan niat pewakaf.
Upaya pengembalian status tanah wakaf Blang Padang adalah langkah strategis dalam rangka menegakkan keadilan sosial dan marwah syariat Islam di Tanah Rencong.
"Tanah wakaf bukan aset biasa. Ia adalah titipan untuk kepentingan publik yang dilindungi oleh hukum agama dan negara. PB IMADA sepenuhnya mendukung Pemerintah Aceh dalam proses hukum dan administrasi untuk mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf. Ini adalah perjuangan menjaga warisan keagamaan dan identitas keacehan kita, ujar Ketua Umum PB IMADA kepada Dialeksis, Senin, 23 Juni 2025.
PB IMADA juga mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil, ulama, akademisi, dan lembaga wakaf untuk bersama-sama mengawal isu ini secara arif dan konstruktif.
Persatuan dan kepedulian kolektif sangat dibutuhkan agar proses pengembalian status tanah wakaf Blang Padang berjalan dengan lancar, legal, dan mendapat legitimasi moral dari rakyat Aceh.
Lebih lanjut, PB IMADA akan membentuk tim advokasi mahasiswa dan jaringan intelektual muda Aceh untuk mengawal proses-proses kebijakan dan peradilan yang berkaitan dengan status tanah wakaf tersebut.
"Jangan ada lagi pengalihan fungsi, penguasaan ilegal, atau eksploitasi aset umat untuk kepentingan segelintir kelompok. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk membela hak umat," tutupnya.