DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Delapan orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, wiraswasta, hingga karyawan, diciduk karena kasus sabu. Mereka kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada Senin (16/6/2025) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra membenarkan pihaknya telah menyerahkan para tersangka sabu ke Kejari. Dirinya mengungkapkan, penyerahan ini merupakan tahap II proses hukum setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
"Proses hukum kami jalankan secara tuntas. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba di Aceh Barat," kata AKP Shandy dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Delapan tersangka masing-masing berinisial F (37), A.C.A (30), M (34), S (43), R.S (61), M.M.D (36), T.H.M (30), dan R.B (42). Ketujuh tersangka berasal dari Kabupaten Aceh Barat, sementara satu orang dari Nagan Raya.
Mereka ditangkap dalam kasus terpisah dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Sebelum diserahkan, seluruhnya telah diperiksa kesehatannya di Klinik Polres Aceh Barat.
"Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba. Kami akan kejar sampai proses pengadilan," tegas Shandy.
Shandy juga mengajak masyarakat untuk ikut andil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Kalau ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Bersama kita bisa ciptakan lingkungan bebas narkoba," pungkasnya. [in]