Pelantikan Kepala Pemerintahan Aceh: Mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Daska Azis. Foto: doc Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Daska Azis, memberikan tanggapan terkait tahapan pelantikan hasil Pilkada serentak secara nasional. Meski pelantikan hasil Pilkada serentak nasional dijadwalkan mundur dari Februari ke pertengahan Maret 2025, pertanyaan muncul terkait pelantikan kepala pemerintahan dan kepala daerah di Aceh.
Menurutnya, prinsip dasar bagi Aceh harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Aceh, sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh yang belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan sejak pemberlakuan kedua landasan hukum tersebut.
Jadwal Pilkada 2024 yang rencananya diundur oleh pemerintah pusat telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Namun, Dr. Daska menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa digeneralisasi untuk daerah dengan status lex specialis seperti Aceh. Kekhususan Aceh, sebagaimana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus dihormati, diakui, dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi Aceh, pelantikan kepala daerah secara nasional yang mundur karena menunggu penyelesaian sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak berlaku. Apalagi, Pilkada Aceh tidak memiliki sengketa di tingkat gubernur atau kepala pemerintahan Aceh," ujar Dr Daska Dosen.
"Dengan demikian, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tidak perlu menunggu hingga seluruh proses sengketa di daerah lain selesai. Pelantikan dapat dilaksanakan lebih awal, jika Aceh memang ingin memperkuat kekhususannya dalam konteks pemerintahan lokal," lanjut jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip dasar Pilkada di Aceh sudah jelas. Pasangan calon gubernur nomor urut 01 tidak mengajukan gugatan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada alasan bagi penyelenggara pemilu maupun DPRA untuk menunggu hasil sengketa di daerah lain.
"Memang, jadwal pelantikan kepala daerah akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) berdasarkan usulan KPU. Namun, pemerintah pusat perlu memahami kepentingan politik Aceh pasca-UUPA yang wajib dijalankan oleh pemerintah," lanjutnya.
Dr. Daska mengingatkan, pemangku kepentingan di Aceh harus memperjuangkan marwah kekhususan daerah, terutama untuk memastikan pelantikan kepala pemerintahan Aceh dapat dilaksanakan sesuai visi, misi, dan program percepatan keberlanjutan yang diusung oleh kepala daerah terpilih.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025. Namun, Dr. Daska menegaskan bahwa pelantikan di Aceh dapat saja dilakukan lebih awal, yakni pada 10 Februari 2025, dengan mengacu pada UUPA dan Qanun Pilkada.
- Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Simak Info Terkini!
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh: Hormati Kekhususan Aceh Sesuai UUPA
- Pelantikan Mualem - Dek Fadh: Akad di Jakarta, Resepsi di Aceh
- Rusyidi Mukhtar Ajak Masyarakat Aceh Kawal Pemerintahan Mualem-Dek Fadh Sesuai UUPA