kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pembatalan Debat Pilgub Aceh Ketiga, Bustami Hamzah: Ini Pelanggaran Pemilu

Pembatalan Debat Pilgub Aceh Ketiga, Bustami Hamzah: Ini Pelanggaran Pemilu

Rabu, 20 November 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan debat ketiga Pemilihan Gubernur Aceh yang dilakukan secara sepihak oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Bustami, yang merupakan kandidat nomor urut 01, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu yang merugikan pihaknya.  

“Pemberhentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran pemilu, dan kami sebagai Paslon 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak ini oleh KIP Aceh,” tegas Bustami saat memberikan pernyataan kepada awak media, Selasa malam, 19 November 2024.

Ia juga mengungkapkan dugaan adanya kerja sama antara KIP Aceh dengan pasangan calon nomor urut 02 terkait pembatalan tersebut. 

"Kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan Paslon 02 telah bekerja sama untuk membatalkan debat ini,” ujarnya.  

Bustami menambahkan, alasan pembatalan debat yang disampaikan KIP Aceh sangat tidak berdasar. 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya dituduh menggunakan alat komunikasi dua arah selama debat, namun alat yang digunakan sebenarnya hanya clip-on microphone yang berfungsi sebagai alat penjernih suara untuk keperluan dokumentasi internal.  

“Penggunaan clip-on yang dipersoalkan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh,” jelasnya.  

Sebagai langkah lanjutan, Bustami meminta KIP Aceh untuk menggelar ulang debat ketiga sesuai dengan kesepakatan awal. 

Ia juga menyinggung bahwa sejak awal, tim Paslon 02 hanya menginginkan satu kali debat, sementara pihaknya mengusulkan tiga kali debat agar masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menilai kompetensi para kandidat.  

“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh,” ancamnya.  

Bustami juga menyatakan bahwa penghentian debat ini diduga kuat sebagai bagian dari konspirasi antara KIP Aceh dan Paslon 02 yang telah dirancang sejak awal. 

"Kami melihat ini sebagai konspirasi yang jelas-jelas melanggar prinsip demokrasi,” tutupnya.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KIP Aceh maupun Paslon 02 terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Bustami Hamzah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda