Sabtu, 20 Desember 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pembatasan BBM di Aceh Tengah: 2 Liter untuk Motor, 10 Liter untuk Mobil

Pembatasan BBM di Aceh Tengah: 2 Liter untuk Motor, 10 Liter untuk Mobil

Sabtu, 20 Desember 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemkab Aceh Tengah secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite bagi kendaraan bermotor di seluruh SPBU wilayah Aceh Tengah. [Foto: Diskominfo Ateng]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kendaraan bermotor di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Aceh Tengah. 

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ketersediaan energi di tengah masa tanggap bencana yang sedang berlangsung. Sabtu (20/12/2025).

Imbauan resmi yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, dan Wakil Bupati, Muchsin Hasan, MSP, ini menegaskan bahwa pembatasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap merata dan mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat serta armada pelayanan publik selama masa darurat.

Berdasarkan kebijakan tersebut, kuota pengisian Pertalite untuk setiap kendaraan diatur untuk Kendaraan Roda Dua (Motor) Maksimal 2 Liter per pengisian dan Kendaraan Roda Empat (Mobil) Maksimal 10 Liter per pengisian.

Kebijakan ini berlaku di seluruh titik SPBU di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar tidak terjadi kelangkaan yang ekstrem akibat panic buying atau penimbunan di masa sulit.

"Dalam masa bencana ini, kita dituntut untuk saling peduli dan berbagi. Pembatasan ini bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses bahan bakar demi mobilitas yang mendesak," ujar Haili Yoga.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Muchsin Hasan, MSP, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kooperatif dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Petugas di lapangan juga diharapkan dapat mengawal kebijakan ini dengan cara-cara yang persuasif dan humanis.[f]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema