Jum`at, 01 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pemenang Tender Rusunawa Politeknik Belum Penuhi Panggilan, Jaksa Jadwalkan Ulang

Pemenang Tender Rusunawa Politeknik Belum Penuhi Panggilan, Jaksa Jadwalkan Ulang

Rabu, 30 Juli 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. [Foto: Rizkita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali menjawalkan ulang penggilan terhadap pemenang tender pembangunan rumah susun mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe. yakni H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya H, meminta penjadwalan ulang dengan alasan acara keluarga. Maka Jaksa jadwalkan pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. 

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025) mengatakan, H sempat mengajukan pemerksaan dilakukan pada 14 September 2025.

“Penyidik kita meminta pekan depan sudah bisa memberi keterangan di Lhokseumawe,” katanya. 

Disisi lain Therry, menyebutkan hingga saat ini audit kerugian negara masih dalam proses dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. 

“Belum, angka kerugian masih dalam penghitungan BPKP Aceh,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2021 -2022. Kedua tersengka itu TF, Dia merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Lalu BP sebelumnya menjabat sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Terakhir AR, pelaksana proyek pembanunan rumah susun mahasiswa tersebut. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI