kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pengamat: Revisi UU Polri Mengancam Pilar Demokrasi

Pengamat: Revisi UU Polri Mengancam Pilar Demokrasi

Rabu, 17 Juli 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah mengkritisi revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan polisi secara berlebihan dan mengancam demokrasi.

"Ini bisa menjadikan polisi sebagai instrumen kekuasaan," ujar Eep dalam kanal YouTube-nya, "Keep Talking", yang dikutip Dialeksis.com, Rabu (17/7/2024).

Founder dan CEO PolMark Indonesia ini menyoroti tiga poin krusial dalam revisi UU Polri. Yaitu, kewenangan penyadapan di luar kerangka penegakan hukum, perluasan kewenangan penggalangan intelijen, dan kemampuan memutus akses internet pihak yang dianggap membahayakan.

Menurut Eep, perluasan kewenangan ini berpotensi menjadi alat politisasi yang berbahaya. Jika ini terjadi, kepolisian berkhianat pada amanat di pundak mereka. 

"Saya sebagai warga negara, sangat paham bahwa Polri adalah institusi yang sangat kita perlukan, tidak ada perdebatan tentang itu. Yang ingin saya persoalankan adalah, jangan sampai polisi difungsikan terlalu luas sampai akhirnya polisi menjadi kekuatan penjegal demokrasi dan kekuatan lainnya," ungkapnya.

Menurutnya, majunya lembaga kepolisian akan ditandai dengan kepolisian sebagai pamong/pelayan bagi seluruh rakyat dan bekerja sepenuhnya sebagai tenaga keamanan rakyat dan hak-hak rakyat.

"Kita ingin seluruh warga negara terjamin keamanan dan kenyamanan serta kesempatan punya hidup lebih baik dan menjemput kehidupan yang lebih gemilang," pungkas Eep.

Dirinya mengingatkan bahwa dalam demokrasi yang matang, fungsi polisi justru harus lebih proporsional.

Eep mengajak masyarakat untuk membicarakan isu ini secara terbuka. Ia berharap fungsi kepolisian bisa ditempatkan secara proporsional dalam sistem demokrasi Indonesia.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda