kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pengamat Ungkap Tabir Dibalik Pengambilalihan KIP Aceh oleh KPU RI

Pengamat Ungkap Tabir Dibalik Pengambilalihan KIP Aceh oleh KPU RI

Kamis, 20 Juli 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada. [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengambil alih tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 906 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan tugas, wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Keamanan Aryos Nivada mengatakan, pengambilalihan ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di Aceh. 

“Pertama, pada masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, waktu itu tahun 2018 sudah ada SK namun Irwandi belum berkenan melantiknya. 

Selanjutnya, tiba-tiba Irwandi ditangkap KPK lalu dilantiklah oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Jakarta,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (20/7/2023). 

Menurutnya, perlu ditanyakan kenapa dulu Irwandi tidak mau melantik Komisioner KIP Aceh, pasti ada sesuatu hal luar biasa. Namun, hingga hari ini tidak pernah terungkap. 

Pengambilalihan kedua, sambungnya, kali ini sudah ada hasil akhir seleksi anggota KIP tetapi belum diparipurnakan oleh anggota parlemen Aceh. 

“Ini juga memberi pesan kepada kita semuanya bukan persoalan UUPA, UUPA masih kita junjung tinggi, artinya kalau memang ini kewenangan Aceh kenapa kita tidak bisa selesaikan dengan baik masalah ini,” ungkapnya. 

Artinya, kata Aryos, ada ketidakpercayaan publik terhadap sebuah proses pengrekrutan anggota KIP karena banyak tanda tanya. 

Seharusnya, menurut Aryos, anggota DPR itu harus melakukan akuntabilitas dan transparansi terhadap proses rektrutmen ini. 

“Kalau begini sangat terlihat bahwa kekhususan Aceh tentang pembentukan KIP memberikan tanda tanya besar,” tuturnya. 

Menurutnya, jika terlalu banyak timbul persoalan tentu hal ini tidak sehat dan efektif. Lebih baik diyudisial review saja pasal pembentukan anggota KIP atau dikembalikan saja ke KPU RI. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda