kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pengusungan Kandidat di Pilkada Merujuk Hasil Pemilu 2024

Pengusungan Kandidat di Pilkada Merujuk Hasil Pemilu 2024

Sabtu, 13 April 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Saddam Rassanjani, peneliti Jaringan Survei Inisiatif. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Sejumlah daerah di Provinsi Aceh akan menjadi saksi dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Pada tanggal 27 November 2024. Jadwal dan regulasi terkait tahapan Pilkada telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Menurut aturan yang berlaku, proses pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, tahap pendaftaran pasangan calon sendiri akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Penelitian terhadap persyaratan calon akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024, dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Penting untuk dicatat bahwa Pilkada Aceh memiliki peraturan regulasi yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Selain mengacu pada Undang-Undang Pilkada, Pilkada Aceh juga diatur oleh Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Qanun Pilkada Aceh).

Menurut qanun tersebut, bagi calon dari partai politik, baik partai nasional maupun lokal di Aceh, persyaratan pemenuhan diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Qanun Pilkada Aceh. Mereka harus memenuhi persyaratan perolehan minimal 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% dari total perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK pada Pemilu terakhir.

Saddam Rassanjani, peneliti dari Jaringan Survei Inisiatif, menjelaskan bahwa proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota legislatif akan dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu, atau setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

"Jadwal penanganan perkara di MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden," ujarnya kepada Dialeksis.com (13/04/2024).

Dirinya melanjutkan penentuan kursi secara nasional setelah MK melakukan pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD akan dilakukan antara tanggal 7 Juni 2024 hingga 10 Juni 2024.

"Pilkada Aceh 2024 menjadi momentum penting bagi warga Aceh untuk menunjukkan kematangan demokrasi dan menghormati proses regulasi yang telah ditetapkan. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang berkualitas," pukasnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda