kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Penjual Video Syur Mirip Rebecca Ditangkap Polisi, Raup Rp10 Juta/Bulan

Penjual Video Syur Mirip Rebecca Ditangkap Polisi, Raup Rp10 Juta/Bulan

Sabtu, 07 Oktober 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Hukum - Bareskrim Polri telah berhasil menangkap seorang individu yang diduga penyebar video syur yang mirip dengan artis Rebecca Klopper.

Berdasarkan hasil penyelidikan, individu tersebut, yang dikenal sebagai BF, diketahui sebagai pengelola akun media sosial bernama @dedekkugem (sebelumnya di Twitter) dan telah menjual konten porno melalui platform Telegram.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa BF menawarkan berbagai video porno kepada pengikutnya di aplikasi Telegram dengan harga berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk berlangganan konten tersebut.

“Terduga saudara BF menawarkan konten pornografi ini kepada pengikut akunnya untuk menjadi anggota berbayar di aplikasi Telegram dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

BF, yang beroperasi dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR, secara rutin mengirimkan konten porno ke berbagai grup di Telegram setiap hari. Dari aktivitasnya ini, BF berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp 10 juta setiap bulannya.

“Dalam grup-grup tersebut, saudara BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya,” tambahnya.

BF akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Riau pada tanggal 1 September. Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun media sosial @dedekkugem (dulu Twitter), tiga unit ponsel, dan enam buah kartu SIM.

BF saat ini menghadapi tindakan hukum berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, video syur yang mirip dengan Rebecca Klopper sempat menjadi viral dan menyebar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur yang mirip dengan dirinya.

Laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 22 Mei 2023.

“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ungkap Ramadhan dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (25/5). [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda