kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Penyelesaian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh dengan Restorative Justice, MaTA: Tak Punya Dasar Hukum

Penyelesaian Kasus SPPD Fiktif KKR Aceh dengan Restorative Justice, MaTA: Tak Punya Dasar Hukum

Sabtu, 09 September 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, penyelesaian kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisioner dan Staf Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara restorative justice (RJ) tidak punya dasar hukum.

Sebagaimana diketahui, KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.

"Ini sebenarnya tidak mendasar seharusnya penyidik tetap harus berpedoman kepada UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, di pasal 4 pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidana," tegasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (9/9/2023).

Alfian mengatakan, langkah Polresta Banda Aceh menghentikan dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi melalui restorative justice itu sama sekali tidak tepat dan tidak memiliki dasar apapun.

"Restorative justice sendiri dibangun untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan ketika bermuara kepada proses penyelesaian melalui hukum. Jadi kalau kasus korupsi ini diselesaikan melalui RJ maka akan berdampak buruk," ungkapnya.

Apalagi, sambungnya, saat ini Polresta Banda Aceh sedang menangani kasus korupsi lahan zikir, jika pelaku kasus tersebut juga meminta hal yang sama untuk diselesaikan melalui restorative justice bagaimana nantinya.

"Restorative justice ini juga akan menjadi tameng ataupun pelindung bagi orang-orang yang bermental korupsi. Karena ketika ketahuan bisa mengembalikan kerugian keuangan daerah dan itu tidak ada proses apapun dan tidak ada efek jera. Sementara negara sudah membentuk konstruksi hukum yang sangat kuat terhadap penyelesaian kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

Alfian menjelaskan, tindakan korupsi adalah masuk dalam kejahatan luar biasa dan Indonesia sudah menyatakan bahwa kasus korupsi, terorisme, narkoba itu masuk sebagai kejahatan luar biasa. Jadi tidak ada proses negosiasi, tidak ada proses toleransi terhadap kasus Tipikor yang terjadi di manapun juga.

Untuk itu, MaTA berharap Polresta Banda Aceh lebih hati-hati menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi melalui restorative justice, karena orang lain ketika akan melakukan tindak pidana korupsi ke depan juga akan meminta proses penyelesaian melalui RJ, sehingga ini akan sangat berbahaya terhadap proses penegakan hukum dan ini juga membuka peluang bagi orang melakukan korupsi akan lebih luas lagi.

"Oleh karena itu, kita menyatakan sikap proses penyelesaian tindak pidana korupsi melalui RJ itu tidak mendasar dan itu tidak bisa dilakukan begitu saja ataupun dihentikan begitu saja. Karena ini bicara soal hukum sebagai Panglima, bukan penyelenggara hukum yang sebagai Panglima," jelasnya.

Alfian juga membeberkan bahwa banyak pihak publik bertanya-tanya terkait proses hukum tindak pidana korupsi ini kenapa bisa diselesaikan secara restoratif justice.

Menurutnya, Polresta juga perlu menjelaskan ke publik apa dasar ini dilakukan melalui restorative justice, aturannya di mana, atau memang ini hanya adalah inisiatif dari Polresta sendiri.

"Kalau memang ini dianggap ada aturannya, disebutkan aturan apa," tuturnya.

Selanjutnya, kata Alfian, perlu dipahami bahwa modus operandi ataupun modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Komisioner KKR ini adalah modus yang dominannya adalah fiktif.

Bagi Alfian, fiktif ini adalah modus yang paling jahat yang terjadi dalam wilayah tindak pidana korupsi. Makanya sangat tidak beralasan ataupun tidak bisa menerima kalau kasus tindak pidana korupsi diselesaikan melalui RJ.

"Jadi yang perlu diselamatkan hari ini bukan orang-orangnya, tapi kelembagaan KKR-nya itu yang menjadi penting. Karena terutama dari publik sendiri dan juga para korban tidak menginginkan bahwa orang yang ada di KKR itu bermental korup dan pencuri," tegasnya.

Menurutnya, Komisioner KKR Aceh harus dihuni oleh orang-orang yang memiliki mental integritas, memiliki tanggung jawab moral yang kuat, terutama bagaimana untuk memastikan terhadap pemenuhan hak korban yang sampai hari ini itu belum ada kejelasan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda