kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Hermanto Minta Netralitas dan Profesionalisme dari Panwaslih Aceh

Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Hermanto Minta Netralitas dan Profesionalisme dari Panwaslih Aceh

Minggu, 17 Maret 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Hermanto SH, seorang advokat dan praktisi hukum pemilu. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hermanto SH, seorang advokat dan praktisi hukum pemilu, menyoroti pentingnya pelaksanaan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh.

Instruksi ini tertera dalam surat nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024, yang mengatur Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD diharapkan dapat dilakukan dengan pembacaan putusan pada hari Senin, 18 Maret 2024, pukul 16.00 WIB.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah laporan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, yang mengklaim adanya penggelembungan suara hasil Pileg DPR RI pada Pemilu sebelumnya. PKS melaporkan dugaan tersebut ke Panwaslih Aceh setelah menemukan perbedaan signifikan pada hasil rekapitulasi suara dibandingkan dengan C hasil.

"Hal ini menunjukkan betapa pentingnya netralitas, profesionalisme, dan integritas Panwaslih Provinsi Aceh dalam menjalankan arahan dari Bawaslu RI," ujar Hermanto kepada Dialeksis.com, Minggu (17/3/2024).

Hermanto juga menekankan agar dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran administratif Pemilu, tidak ada upaya untuk memanipulasi suara. Dia menegaskan bahwa proses penghitungan kembali harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

"Saat ini, Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh menjadi garda terdepan dalam melindungi hak konstitusi rakyat dari penyalahgunaan dan pemalsuan suara untuk kepentingan tertentu," tambah Hermanto.

Menurutnya, pengaduan PKS terkait penggelembungan suara akan memberikan keputusan atau rekomendasi terkait pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh PKS, serta meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk merekapitulasi ulang perhitungan suara sesuai dengan C hasil atau C plano.

Sebagai informasi tambahan, dalam konteks penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu RI telah menginstruksikan bahwa jika penyelesaian tidak dapat diselesaikan hingga Senin, 18 Maret 2024, atau melewati batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024, maka putusan akan diberikan sesuai prosedur yang ditetapkan. [by]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda