DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, untuk membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh memicu perlawanan administratif dari pihak yang bersangkutan. Namun, langkah tegas Mualem tersebut dinilai sudah berada di jalur yang benar dan memiliki pijakan hukum yang kuat demi menjaga objektivitas pemeriksaan birokrasi pemerintahan.
Pembebastugasan itu tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026, tertanggal 8 September 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin berat yang merujuk pada Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Abdullah merespons dengan melayangkan surat keberatan pada 14 September 2026, mengklaim bahwa keputusan Mualem cacat hukum, cacat prosedur, dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Abdullah juga menyoroti tidak adanya konsultasi tertulis dari Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menanggapi polemik ini Dialeksis menghubungi, Praktisi Hukum dan Pengacara Terkenal, Hermanto, S.H., secara tegas membela keputusan Gubernur Aceh. Menurutnya, perlawanan yang dilakukan Abdullah adalah hal yang biasa, namun tidak serta-merta menggugurkan keabsahan keputusan pimpinan daerah.
“Keputusan Gubernur Aceh Mualem sudah sangat tepat dan tidak bisa serta-merta dinyatakan cacat hukum hanya karena pihak yang diperiksa merasa keberatan. Aturan disiplin PNS memang menyediakan ruang dan mekanisme pembebasan tugas sementara agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan atau intervensi,” tegas Hermanto.
Lebih lanjut, Hermanto menekankan bahwa publik harus mendukung penegakan disiplin birokrasi yang dilakukan Mualem.
“Langkah Mualem patut dinilai berdasarkan kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pembebastugasan ini adalah prosedur standar. Dukungan terhadap penegakan disiplin ini penting, di mana pembelaan terhadap keputusan gubernur memiliki pijakan hukum yang dapat diuji. Abdullah tetap diberikan ruang untuk menjelaskan keberatannya di ruang pemeriksaan, bukan dengan membangun opini menyalahkan prosedur.”
Dukungan serupa juga datang dari kalangan akademisi. Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), menilai bahwa langkah Gubernur Aceh mencerminkan komitmen terhadap pembinaan disiplin dan independensi pengawasan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Zainal menyoroti adanya kerancuan pemahaman dari pihak Abdullah terkait syarat konsultasi dengan Mendagri. Ia meluruskan bahwa substansi PP 18/2016 jo PP 72/2019 tentang kewajiban konsultasi menteri berlaku untuk pemberhentian atau mutasi, bukan pembebasan tugas sementara dalam rangka pemeriksaan disiplin.
“Penilaian atas langkah gubernur perlu dimulai dari bentuk keputusan dan akibat hukumnya. Ketentuan konsultasi kepada Mendagri harus dibaca dan dibedakan dengan aturan pembebasan sementara. Langkah Mualem membebastugaskan sementara sangat proporsional karena statusnya hanya mempermudah pemeriksaan, dan hak-hak kepegawaian Abdullah pun tetap dibayarkan,” jelas Dr. Zainal kepada Dialeksis.
Zainal juga menyinggung kemunculan isu lama terkait dugaan cacat administrasi saat pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu pada tahun 2018 silam. Menurutnya, momentum pemeriksaan disiplin ini adalah saat yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk membersihkan segala persoalan administratif yang membayangi sang pejabat.
“Pembinaan disiplin dan independensi pengawasan harus berjalan bersama. Pimpinan inspektorat, sebagai garda terdepan pengawasan, justru harus bisa dimintai pertanggungjawaban berlapis. Dokumen pengangkatannya pada 2018 pun perlu diuji kembali berdasarkan persyaratan yang berlaku saat itu. Pemeriksaan yang objektif ini mutlak dijalankan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan di Aceh tetap terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya pemeriksaan terhadap Abdullah oleh tim yang dibentuk Gubernur Aceh masih terus berproses. Penunjukan pelaksana harian (Plh) Inspektur Aceh dipastikan telah membuat roda pengawasan di Inspektorat Aceh tetap berjalan optimal tanpa kendala administratif.
Dialeksis juga sudah menghubungi Abdullah, mantan Inspektur Aceh, dan Abd. Qahar, S.Kom., M.M., Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Keduanya enggan merespons dan terkesan menghindar dari awak media