DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan sebanyak 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Kehadiran Posbankum ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan pendampingan dan konsultasi hukum, terutama di wilayah terpencil dan miskin.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara mendapat akses yang setara terhadap keadilan.
“Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi, konsultasi hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan kepada advokat. Ini adalah solusi strategis menuju akses keadilan yang merata, khususnya bagi masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Supratman dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (10/6/2025).
Akses Hukum Belum Merata
Data Kemenkum menunjukkan, hingga awal tahun 2025 baru tersedia 777 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi secara nasional. Jumlah tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan pendampingan hukum di seluruh wilayah Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin yang rentan terhadap kriminalisasi atau ketidakadilan.
Menjawab kondisi tersebut, Kemenkum mengembangkan pendekatan People-Centered Justice, yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam sistem hukum. Melalui Posbankum, warga tidak hanya mendapat layanan hukum, tetapi juga diberdayakan untuk menjadi bagian dari solusi.
Setiap Posbankum didukung oleh paralegal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah mengikuti pelatihan paralegal resmi. Selain itu, Kepala Desa dan Lurah juga dilatih sebagai juru damai melalui program peacemaker training Kemenkum.
“Mereka telah memiliki kemampuan dasar hukum dan mediasi, sehingga permasalahan hukum bisa diselesaikan langsung di tingkat desa,” jelas Supratman.
Dengan demikian, pendekatan yang dibangun tidak hanya bertumpu pada jalur litigasi, tetapi juga pada penyelesaian sengketa secara damai, yang lebih cepat dan sesuai dengan konteks lokal.
Kemenkumham menargetkan pembangunan hingga 7.000 Posbankum pada akhir tahun 2025. Selain sebagai pusat layanan hukum, Posbankum juga diharapkan menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan hukum di desa, mulai dari penyuluhan hak dan kewajiban warga, hingga fasilitasi pembentukan koperasi hukum sesuai dengan program Koperasi Merah Putih dari Presiden Prabowo.
Masyarakat kini dapat mencari lokasi Posbankum terdekat melalui Google Search atau Google Maps dengan mengetik nama desa/kelurahan. Informasi juga tersedia di kantor desa dan kelurahan masing-masing. [in]