DIALEKSIS.COM | Aceh Tengara - Seorang warganet, Masri Amin, secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan pencabutan pernyataan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat ia tulis dalam dua status media sosial pada 28 April 2025. Pernyataan itu menyinggung oknum camat serta sejumlah instansi di Aceh Tenggara.
Pada 28 April 2025, melalui akun media sosialnya, Masri Amin memposting dua status beruntun. Status pertama berjudul “385 DESA: DANA NARKOBA Rp 20-25 JT/DESA TERLALU KECIL!” dan memuat kalimat dugaan besaran pengeluaran oknum pengulu di beberapa kecamatan. Dalam status kedua, ia menuding “Oknum Pak Camat Se-Aceh Tenggara, DPMK, DPKKD” melakukan tindakan zalim dan pungli.
Dalam pernyataan terbarunya, Masri Amin mengakui bahwa seluruh opini tersebut murni hasil pandangannya pribadi, tanpa dorongan atau tekanan dari pihak manapun.
Ia menyesalkan dampak dari unggahannya yang membuat sejumlah pihak merasa dirugikan dan tercemarkan nama baik.
“Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, saya menyatakan ‘SAYA MOHON MAAF’. Kalimat-kalimat tersebut tidak didukung bukti jelas dan saya nyatakan ‘SAYA CABUT’,” tegas Masri Amin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klaim tentang angka-angka pengeluaran serta tudingan zalim dan pungli itu tidak benar adanya. “Tidak ada tindakan zalim dan pungli yang dilakukan oleh oknum camat, DPMK, DPKKD, maupun pihak lain,” kata Masri.
Pernyataan maaf ini dipublikasikan untuk menjadi rujukan utama atas klarifikasi yang seharusnya. Ia berharap, masyarakat dan pihak terkait dapat memahami bahwa unggahan sebelumnya tidak mencerminkan fakta.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh Tenggara atau Inspektorat terkait kasus ini. Namun, permohonan maaf Masri Amin diharapkan meredam potensi konflik dan memulihkan nama baik institusi yang sempat terseret dalam isu.
Masri Amin menegaskan bahwa penjelasannya hanya berlaku untuk status media sosial yang dimaksud dan tidak mencakup pernyataan di luar itu. Ia mengucapkan terima kasih kepada pembaca atas perhatian dan pemakluman terhadap kesalahan opini yang pernah ia sampaikan.