kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Jum`at, 04 Oktober 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

BNN mengungkap tiga kasus narkotika dengan delapan orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 2,76 Kg heroin, 9,83 Kg sabu, dan 114,23 Kg ganja. [Foto: Humas BNN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus narkotika dengan delapan orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 2,76 Kg heroin, 9,83 Kg sabu, dan 114,23 Kg ganja.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10/2024), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP.

Untuk kasus pertama, Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni, ZM dan SS yang mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH yang diduga sindikat jaringan internasional.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA.

Diduga DA sebagai perekrut kurir narkotika internasional, yang saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua, Tim BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan RR yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari 10 bungkus sabu barang temuan Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.

Kasus ketiga, pengungkapan empat paket karung ganja dengan berat total 114.230 gram. Pengiriman paket dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak.

Menurut pengakuan supir truk, paket dengan tujuan pengiriman sebuah gudang/lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat, tersebut adalah milik seseorang berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi pengiriman tersebut.

Dari kasus ini, petugas BNN mengamankan tiga tersangka yakni TM, SC dan S.

Akibat perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal.

Atas kasus penyelundupan ini, BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus ditindak dengan tegas.

Sebagaimana diketahui, narkotika dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat hingga mengancam hilangnya generasi muda.

Untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (bersinar). [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda