Pj Gubernur Aceh Digugat ke PTUN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 sepertinya kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.
Hal ini dibuktikan dengan kembali digugatnya Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024.
Berdasarkan laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, perkara tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA pada Senin (6/1/2025).
Media dialeksis.com kemudian mencari tahu siapa gerangan penasihat hukum dari peserta tersebut. Tidak butuh waktu lama didapatkan informasi yang menjadi penasihat hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh, yaitu Erlizar Rusli, SH., MH.
Saat dikonfimasi, Erlizar membenarkan perkara tersebut didaftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.
Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 bentukan Pj Gubernur Aceh terutama tentang syarat-syarat adminitrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015 dan syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun selumnya,
"Kesannya, syarat pendaftaran yang di persyaratkan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi," sebut Erlizar.
Erlizar mengatakan sebelum gugatan ini didaftarkan ke PTUN pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia Seleksi tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusannya kepada Pj Gubernur Aceh perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024, namun kemudian Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditandatangani oleh wakil ketua panitia yang menginformasikan klien kami dinyatakan tidak lulus administrasi.
"Namun anehnya, dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M / 10 Jumadil Akhir 1446 H sehingga menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secera nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan," jelasnya.
Erlizar juga menambahkan akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta untuk menunda membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia yang dibentuknya karena proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis mengingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari.
"Kami berharap kepada Bapak Menteri ESDM menghargai proses hukum ini terlebih dahulu dan jangan menetapkan satu nama yang berhak menjadi kepala BPMA sebagaimana surat rekomendasi 3 orang nama dari Pj Gubernur Aceh," pungkas Erlizar. [red]