kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PKS Aceh Melawan Penggelembungan Suara Dapil Aceh 1

PKS Aceh Melawan Penggelembungan Suara Dapil Aceh 1

Sabtu, 16 Maret 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi penggelembungan suara. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pada Rabu (13/3/2024) pekan lalu, sejumlah pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh mengunjungi Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dengan tujuan yang serius. Mereka memasuki gedung tersebut dengan laporan penting terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Dapil 1 Aceh.

Rafly Kande, seorang calon legislatif dari PKS, dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa pihaknya membawa bukti konkret berupa data penggelembungan suara sebanyak 23.172 suara tersebar di lima kabupaten. Dugaan ini terutama terfokus pada kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Simeulue, dan Kota Banda Aceh. Analisis data yang dilakukan oleh PKS menunjukkan perbedaan yang signifikan antara hasil rekapitulasi suara, memunculkan kecurigaan terhadap integritas proses pemilu.

Dalam mendalami kasus ini, Dialeksis.com menghubungi Politisi Senior PKS Provinsi Aceh, Khairul Amal, yang mengungkapkan indikasi serius penggelembungan suara yang merugikan partainya. Menurut Amal, langkah hukum telah disiapkan oleh PKS sebagai respons terhadap ketidakadilan ini, dengan fokus pada pemulihan hak-hak konstitusional rakyat.

Untuk memastikan laporan mereka mendapat perhatian serius, PKS Aceh juga melibatkan Panwaslih Aceh dan Bawaslu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani, menegaskan bahwa laporan PKS sedang dalam proses evaluasi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan politik, tetapi juga mengundang perhatian dari praktisi hukum. Kasibun Daulay, seorang praktisi hukum, menyoroti urgensi penyelenggara pemilu untuk segera melakukan crosscheck data terhadap dugaan penggelembungan suara. Ia menekankan bahwa perubahan hasil rekap suara tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu, yang berpotensi mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi mereka yang terlibat.

Dengan kasus ini, menurut Kasibun Daulay posisi PKS Aceh tidak hanya menuntut keadilan dalam pemilu, tetapi juga menegaskan komitmen mereka dalam memastikan integritas dan transparansi proses demokrasi di Indonesia. Meskipun proses masih berlangsung, partai tersebut bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak konstitusional rakyat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda