Pleno Ditolak Kubu Om Bus dan Syekh Fadhil, Ahli Hukum Kepemiluan: Tidak Batalkan Tahapan Pilkada
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., seorang ahli hukum kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, menyatakan penolakan terhadap seluruh pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pilkada. Mereka mengklaim telah terjadi pelanggaran masif di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah, TM Nurlif, menjelaskan bahwa tim pemenangan provinsi telah turun langsung ke Aceh Utara untuk memvalidasi sekaligus mengecek ulang dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS di wilayah itu.
"Banyak hal janggal yang tidak kami inginkan telah terjadi sejak proses pemungutan suara," ujar Nurlif.
Terkait hal ini, tim Paslon 01 menolak hasil pleno tersebut. Menanggapi isu tersebut, Dialeksis mewawancarai Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., seorang ahli hukum kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Menurut Dr. Zainal, proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam tahapan Pilkada bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh pasangan calon atau timnya. Komisi Independen Pemilihan (KIP), jelasnya, biasanya mengundang secara resmi para Paslon atau tim mereka untuk menghadiri rapat pleno tersebut.
“Rapat pleno rekapitulasi adalah bagian integral dari tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Ketidakhadiran Paslon atau timnya dalam rapat pleno tidak memengaruhi keabsahan proses Pilkada," jelasnya.
Dr. Zainal juga menegaskan, pleno rekapitulasi tetap sah meskipun tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang menolak hadir. Proses Pilkada telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
"Ketidakhadiran mereka bukan alasan untuk menyatakan Pilkada tidak sah," tambahnya.
Ia menekankan, kehadiran Paslon atau timnya dalam rapat pleno memiliki fungsi penting sebagai forum resmi untuk mengajukan keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi atau indikasi pidana dalam proses pemungutan maupun rekapitulasi suara.
"Jika ada keberatan atau temuan pelanggaran, hal ini bisa langsung ditindaklanjuti dalam rapat pleno," ungkapnya.
Namun, apabila Paslon atau timnya memilih untuk tidak hadir, Dr. Zainal menilai bahwa mereka telah melewatkan kesempatan untuk mengawal perolehan suara atau menyampaikan keberatan atas proses rekapitulasi yang dianggap tidak sesuai aturan.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, meskipun tanpa kehadiran utusan Paslon.
"Ketidakhadiran bukanlah dasar untuk membatalkan proses Pilkada," pungkasnya.
- Ghufran Zainal Abidin Ajak Masyarakat Banda Aceh Pahami dan Terapkan Empat Pilar Kebangsaan
- Sikap Partai Pengusung Om Bus-Syech Fadhil, Nasdem Akui Mualem-Dek Fad Menang, PAN dan PAS Tidak
- Bawaslu Ingatkan Jajarannya untuk Hati-hati Membuat Keputusan Tahapan Pilkada
- Video Curhat Fatahillah Soal Lagu untuk Om Bus Gak Dibayar, Mending Kasih ke Mualem