Beranda / Politik dan Hukum / Pleno Pilkada Tetap Sah Tanpa Kehadiran Saksi Paslon 01, Simak!

Pleno Pilkada Tetap Sah Tanpa Kehadiran Saksi Paslon 01, Simak!

Rabu, 04 Desember 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, menyatakan penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara di beberapa wilayah kabupaten/kota di Aceh. 

Menanggapi isu ini, Dialeksis.com pada Senin (4/12/2024) menghubungi mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi, untuk mengulas dasar hukum penetapan hasil Pilkada 2024.

Junaidi mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota. 

Ia menjelaskan, dalam Bab III terkait rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota disebutkan bahwa rapat pleno tetap dapat dilaksanakan meski tanpa kehadiran saksi atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika saksi dan Bawaslu kabupaten/kota tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan rapat pleno tetap dilanjutkan,” jelasnya mengutip regulasi tersebut.

Selanjutnya Junaidi memaparkan, jika saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, mereka diberi kesempatan mencocokkan dan mencermati data pada formulir Model D.Hasil Kecamatan. Jika ditemukan perbedaan data, maka akan dilakukan pembetulan sesuai dengan hasil pencocokan.

"Selain itu, saksi juga diperbolehkan mendokumentasikan proses rekapitulasi. Jika terdapat keberatan terhadap proses rekapitulasi atau data yang berbeda, maka keberatan tersebut dicatat dalam formulir D.Kejadian Khusus," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada saksi atau anggota KIP kabupaten/kota yang tidak bersedia menandatangani formulir Model D.Hasil KWK Kabupaten/Kota, dokumen tersebut tetap dianggap sah selama ditandatangani oleh saksi atau anggota KPU yang bersedia.

“Saksi yang menolak menandatangani formulir hasil wajib mencantumkan alasan penolakannya secara tertulis,” terangnya.

Junaidi menggarisbawahi bahwa meskipun tanpa kehadiran atau tanda tangan saksi, hasil rapat pleno rekapitulasi tetap sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ketidakhadiran saksi menunjukkan bahwa tim paslon tidak menggunakan haknya untuk menyatakan keberatan atau menyampaikan catatan terhadap proses rekapitulasi, mekanisme rekapitulasi suara telah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga keabsahan hasil Pilkada tetap terjamin meskipun terdapat penolakan dari tim pasangan calon tertentu.” tutup Junaidi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda