Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja di Bireuen

Polda Aceh Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja di Bireuen

Jum`at, 20 Februari 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat sekitar 50 kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Aceh Utara. [Foto: Humas Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Upaya pemberantasan narkotika di Aceh kembali membuahkan hasil. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat sekitar 50 kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Aceh Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, tepatnya di jalur lintas Medan-Banda Aceh pada Minggu (15/2/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengangkutan ganja menggunakan mobil minibus dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga akan dilintasi kendaraan,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan kendaraan yang dicurigai. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan minibus di kawasan Kuta Blang. Seorang pria berinisial AW (58), warga Kabupaten Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani, diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung goni berwarna putih yang ditutup terpal hitam dan berisi ganja dengan total berat lebih kurang 50 kilogram. Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit minibus Toyota Avanza, telepon genggam, serta kartu identitas milik terduga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut disebut diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Rencananya, barang haram itu akan diantarkan ke kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada seseorang berinisial G.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap penerima yang diduga berada di wilayah Geureudong Pasee, Aceh Utara. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Aceh menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika, khususnya ganja, di wilayah Aceh yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah rawan produksi dan distribusi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI