DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah berbulan-bulan berstatus tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh akhirnya resmi menahan Syifak Muhammad Yus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam di Mapolda Aceh, Rabu (10/9/2025). Syifak diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB, dengan total 64 pertanyaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setebal 72 halaman.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti untuk menahan Syifak Muhammad Yus. Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian.
Syifak ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025. Namun, proses pemeriksaan terhadapnya sempat tertunda beberapa kali. Pada 26 Agustus 2025, ia dipanggil untuk hadir memberikan keterangan pada 1 September, tetapi tidak datang dengan alasan masih bertugas sebagai ketua panitia project officer kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Pedagang Pejuang Indonesia (Papera), organisasi sayap Partai Gerindra.
“Syifak sempat memohon penundaan secara tertulis. Baru pada pemanggilan berikutnya ia hadir untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Zulhir.
Kasus pengadaan wastafel cuci tangan ini menyita perhatian publik karena terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika fasilitas cuci tangan sangat dibutuhkan masyarakat. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru dijadikan ajang korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.
“Kasus ini menyangkut fasilitas dasar masyarakat di masa darurat kesehatan. Karena itu, penanganannya menjadi prioritas penyidik,” tambah Zulhir.
Syifak dikenal sebagai aktivis sekaligus profesional di bidang riset politik. Ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional dan Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda. Lulusan UIN-IIUM Aceh ini banyak berkecimpung dalam dunia riset elektoral dan strategi politik.
Namun, kiprahnya di ranah profesional kini terhambat oleh kasus hukum yang menjeratnya. Dengan status sebagai tersangka sekaligus tahanan, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang akan menentukan nasib dan reputasinya.